Mau Pindah Domisili Penduduk Berikut Syarat Terbaru Dari Dukcapil Kemendagri , tidak lagi pakai surat Pengantar dari RT RW
syarat terbaru pindah
domisili penduduk tidak lagi pakai surat
pengantar dari RT dan RW. Berdasarkan penjelasan dari Jenderal Dukcapil
Kemendagri,oeh Beliau Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
menjelaskan bahwa syarat terbaru pindah domisili penduduk Tidak
lagi pakai surat pengantar dari RT/ RW.
Berikut dalah syarat terbaru untuk pindah domisili penduduk dari Dukcapil
Kemendagri. Tidak lagi pakai surat pengantar RT dan RW setempat.
Mengacu pada peraturan Presiden /PERPRES 96 Tahun 2018,dan
peraturan Mentri Dalam Negri atau disingkat PERMENDAGRI 108 Tahun 2019. Untuk
syarat terbaru Pindah domisili tidak
lagi memakai surat pengantar yang di buat oleh RT dan RW.
Beliau Prof. Zudan
Arif Fakrulloh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, menjelaskan bahwa bagi warga
yang mau pindah domisili, cukup menunjukan KK (Kartu Keluarga) .
Semakin mudahnya mengurus pindah domisili,Agar layana kepada masyarakat semakin Efisien ,dengan
di tiadakannya sayarat untuk surat keterangan
dari RT RW/DESA.
Kenapa tidak di perlukan lagi surat pengantar dari RT/RW
untuk Verifikasi, Di karenakan data kependudukan yang ada di Dukcapil Kabupaten
atau Kota sudah lengkap untuk data penduduk.
Terkecuali penduduk yang belum terdata,memang harus
menyertakan surat pengantar dari RT atau RW untuk buat Nomor Induk Kependudukan
/NIK .
Bagi yang mau pindah penduduk dalam satu kota atau
kabupaten,tidak memakai surat pengantar ,Hanya menunjukan KK / kartu keluarga.