Mau Pindah Domisili Penduduk Berikut Syarat Terbaru Dari Dukcapil Kemendagri , tidak lagi pakai surat Pengantar dari RT RW


Mau Pindah Domisili Penduduk Berikut Syarat Terbaru Dari Dukcapil Kemendagri , tidak lagi pakai surat Pengantar dari RT RW


 syarat terbaru pindah domisili penduduk tidak lagi pakai  surat pengantar dari RT dan RW. Berdasarkan penjelasan dari Jenderal Dukcapil Kemendagri,oeh Beliau Prof. Zudan Arif Fakrulloh.


menjelaskan bahwa syarat terbaru pindah domisili penduduk Tidak lagi pakai surat pengantar dari RT/ RW.

 

Berikut dalah syarat terbaru untuk  pindah domisili penduduk dari Dukcapil Kemendagri. Tidak lagi pakai surat pengantar RT dan RW setempat.



Mengacu pada peraturan Presiden /PERPRES 96 Tahun 2018,dan peraturan Mentri Dalam Negri atau disingkat PERMENDAGRI 108 Tahun 2019. Untuk syarat terbaru Pindah domisili  tidak lagi memakai surat pengantar yang di buat oleh RT dan RW.



Beliau  Prof. Zudan Arif Fakrulloh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, menjelaskan bahwa bagi warga yang mau pindah domisili, cukup menunjukan KK (Kartu Keluarga) .


Semakin mudahnya mengurus pindah domisili,Agar  layana kepada masyarakat semakin Efisien ,dengan di tiadakannya  sayarat untuk surat keterangan dari RT RW/DESA.

 


Kenapa tidak di perlukan lagi surat pengantar dari RT/RW untuk Verifikasi, Di karenakan data kependudukan yang ada di Dukcapil Kabupaten atau Kota sudah lengkap untuk data penduduk.

 



Terkecuali penduduk yang belum terdata,memang harus menyertakan surat pengantar dari RT atau RW untuk buat Nomor Induk Kependudukan /NIK .

 

Bagi yang mau pindah penduduk dalam satu kota atau kabupaten,tidak memakai surat pengantar ,Hanya menunjukan KK / kartu keluarga.

 

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel